DPMD Kukar Dorong Desa Selaraskan dengan RPJMD 2025–2029 Kukar Idaman Terbaik

img

(Kepala DPMD Kukar, Arianto menghadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029/Pic: Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memfokuskan perhatian pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun mendatang di bawah kepemimpinan Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin, yang resmi dilantik pada 23 Juni 2025.

Visi yang diusung Adalah Kukar Idaman Terbaik dengan 17 program prioritas yang mencakup pembangunan wilayah, peningkatan SDM, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Untuk memperkuat proses tersebut, Pemkab Kukar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025–2029 pada Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah, unsur legislatif, akademisi, serta tokoh masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang hadir pada kegiatan itu, menegaskan bahwa desa harus melakukan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar sejalan dengan arah pembangunan kabupaten.

 “RPJMD kabupaten menjadi induk perencanaan. Desa harus menyesuaikan agar pembangunan berjalan konsisten dan selaras dari bawah hingga atas,”ujar Arianto saat diwawancarai awak media usai Musrenbang.

Menurut Arianto, penyesuaian ini sangat penting karena pada 2027 mendatang akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 107 desa. Ia menilai perencanaan pembangunan di desa harus dikaitkan dengan agenda politik desa tersebut agar tidak terjadi kekosongan program.

 “Tahun 2022 lalu sudah ada 86 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak. Siklus pembangunan desa harus tetap berkesinambungan,” katanya.

DPMD Kukar, kata Arianto, mulai tahun ini hingga 2026 juga tengah menyiapkan regulasi dan penguatan administrasi terkait pelaksanaan Pilkades. Penyesuaian dilakukan seiring dengan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, penyesuaian juga berlaku untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang terkait langsung dengan APBDes. Seluruh 193 desa di Kukar diwajibkan menetapkan RKPDes yang sudah disesuaikan dengan aturan terbaru, termasuk masa jabatan kepala desa.

Arianto menargetkan, seluruh desa bisa menyelesaikan penyusunan RKPDes paling lambat pada 31 September 2025. Dokumen ini nantinya menjadi pedoman utama bagi desa dalam menyusun program pembangunan di tahun 2026.

 “Kami ingin desa segera menuntaskan dokumen itu agar pelaksanaan program bisa tepat waktu,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa sinkronisasi perencanaan desa dengan RPJMD kabupaten akan memperkuat pencapaian visi Kukar Idaman Terbaik. Integrasi kebijakan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan demikian, arah pembangunan Kukar 2025–2029 tidak hanya terukur di tingkat kabupaten, tetapi juga benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat desa.

“Kalau semua desa sejalan dengan RPJMD, manfaatnya akan lebih terasa luas dan konkret,” pungkas Arianto. (Adv/Tan)